KABAR JOGLOSEMAR - Di masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19 muncul rencana pemerintah akan mengenakan pajak PPN pada bahan-bahan sembako.
Hal ini membuat situasi rakyat kecil kian menjerit diantara ketidakpastian ekonomi, pemerintah justru akan meningkatkan pendapatan pajak dari sembako.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN :
-Beras dan gabah
-Jagung
-Sagu