Sekolah Wajib Gelar PTM Secara Terbatas Setelah Syarat Ini Dipenuhi

- 12 April 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /pixabay/ aditiotantra
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Semua sekolah wajib menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah semua PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) divaksinasi Covid-19.
 
Untuk itu semua sekolah didorong untuk melakukan vaksinasi terhadap para pendidik/guru dan tenaga kependikan sehingga PTM secara terbatas bisa digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kantor wilayah (kanwil) dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan semua satuan pendidikan menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, selain tetap menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Jumeri, Dirjena PAUD,  Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud di Jakarta, kemarin.
 
 
 
Jumeri menganalogikan sekolah dengan restoran. Dikatakan, selama masa pandemi, restoran tetap buka meski hanya melayani take away.
 
Dan ketika semua koki sudah divaksinasi, maka restoran wajib membuka opsi makan di restoran.
 
Siapa yang harus ke restoran, menurut Jumeri, itu menjadi keputusan masing-masing konsumen. Dan bagi sekolah, itu menjadi kewenangan orangtua.Kalau orangtua merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah.
 
 
 
Dikatakan, bila ingin peserta didik merasa aman saat mengikuti PTM terbatas, maka sekolah harus melakukan tahapan-tahapan berikut, yakni:
 
1. ada gugus tugas di sekolah sepertipersonil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan dan orang tua siswa
2. sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan guna memastikan anak-anak dan guru-guru aman, dengan menyiapkan toilet bersih dan air bersih
3. setiap kelas harus punya tempat cuci tangan
4. sekolah menyediakan thermogun agar bisa memfilter orang yang masuk ke sekolah. Dan ketika ditemukan suhu personil melebihi batas, maka segera diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah.
5. sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.
 
 
 
Menurut Jumeri, persiapan dilakukan sejak berangkat dari rumah, misalnya bagaimana di kendaraan, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian kalau komorbid (punya penyakit bawaan) maka harus bertahan di rumah.
 
"Sekolah mempersiapkan semua sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah guna mengingatkan warga sekolah agar menjaga protokol kesehatan 5M,” demikian Jumeri dilansir Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id pada Senin 12 April 2021.
 
Sementara guna memandu orangtua tmengenai tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, maka sekolah bisa melakukan pertemuan secara virtual atau fisik dengan tetat jaga jarak.
 
 
 
“Jika bisa orangtua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” kata Jumeri.

Semenetara itu, sekolah wajib mengatur sistem PTM terbatas, seperti pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen. “Ini harus ditaati warga sekolah,” kata Jumeri.
 
Mengenai kurikulum yang disederhanakan, menurut Jumeri, sekolah perlu melakukan pembagian materi yang diajarkandi sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.
 
 
 
“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman bagi anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik bila terjadi klaster,” kata Jumeri.

Jumeri menambahkan bahwa bila ada penularan, maka sekolah segera ditutup dan harus diibersihkan guna memastikan bahwa sekolah bisa digunakan lagi.Sedangkan mereka yang sakit ditangani secara baik. “Pastikan dulu PTK sudah divaksinasi sebab mereka memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding anak-anak,” demikian Jumeri.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x