Mudik Beresiko Tinggi Tertular Covid-19

- 12 April 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021 /Pixabay/ShenXin
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Belajar dari pengalaman mudik Idul Fitri tahun 2020 maupun liburan panjang bulan Agustus dan Oktober 2020 maupun liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021, mudik tahun ini juga beresiko tinggi tertular Covid-19.
 
Karena itu, pemerintah mengeluarkan larang mudik Idul Fitri 2021, khususnya dalam jangka waktu mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
 
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN/TNI/Polri untuk tetap mudik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
Menurut Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, pada kegiatan mudik Idul Fitr tahun 2020 lalu ada kenaikan mencapai 600 orang kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
 
"Semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Pada libur Idul Fitri tahun lalu  terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu pula saat libur panjang Hari Kemerdekaan RI tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari. Demikian pula setelah libur Natal dan Tahun Baru terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Karena saya ingatkan bertapa berharganya nyawa manusia. Itul yang harus kita hindari,” kata Prof  Wiku dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Minggu 11 April 2021.
 
 
Menurut Prof Wiku, berdasarkan pengalaman itu, pemerintah membuat larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 ini. Larangan mudik ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Larangan mudik berlaku pada 6 Mei sampai denan 17 Mei 2021.
 
 
 
Dikatakan, larangan mudik dilakukan karena ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang memiliki risiko  peningkatan laju penularan Covid-19.
 
Prof Wiku mengatakan bahwa bila tetap memaksakan mudik yang menimbilkan mobilitas massa yang sanga besar sangat berpotensi meningkatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Bukan hanya meningkatnya kasus positif, tapi juga efek komorbid dan usia lanjut.
 
"Kenaikan kasus penularan berarti menyangkut nyawa. Sebab hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung. Karena itu, jangan melakukan mudik karena resiko penularan yang sangat tinggi," kata Prof Wiku.
 
 
 
Sementara Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub menyebutkan bahwa Kemenhub sudah menertbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid.
 
Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.
 
Namun, menurut Adita, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Sejumlah n pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, yakni ASN (Aparatur Sipil Negara), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
 
Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 pendamping dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 pendamping serta pelayanan kesehatan darurat.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x