KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan soal adanya sanksi dan denda yang diterima perusahaan jika terlambat membayar Tunjangan Hari Raya atau THR.
Dikatakan Ida terkait pemberlakukan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya pihaknya telah menerangkan soal Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021.
Baca Juga: Nggak Nyangka! Begini Ungkapan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sambut Ramadhan 2021
Dalam edaran tersebut jelas memuat bahwa THR disalurkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Senin, 12 April 2021 dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran, dirinya mengatakan mengacu Peraturan Menteri, ada sejumlah sanksi yang diberlakukan dan tak terkecuali denda.
Pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca Juga: Makin Mudah Dapatkan SIM A dan C! Ini Cara Buat SIM Online Cukup Lewat Handphone
Baca Juga: Kuota Gratis Kemdikbud Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkanya