Pemerintah Lanjutkan BPUM UMKM, Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021

- 25 Februari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi pelaku UMKM pasalnya pemerintah kembali melanjutkan bantuan presiden untuk UMKM yang sering disebut dengan BPUM UMKM. 

Bantuan produktif UMKM ini mentargetkan 14 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan Rp 2,4 Juta per orang. 

Sebelum mendapat BPUM UMKM ada baiknya simak terlebih dahulu syarat dan cara mendaftar online BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Hati-Hati 3 Situs Hoax Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Tertipu

Baca Juga: Selain Amanda Manopo, Berkat 6 Perempuan Ini Cerita Ikatan Cinta Makin Seru dan Bikin Baper

Syarat BPUM UMKM adalah : WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro. Calon penerima bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. 

Penerima wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta, dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). 

Baca Juga: Ups! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Berlaku untuk Golongan Ini

Baca Juga: Dapat Diskon! Begini Cara Membeli Kalung Ikatan Cinta Rose Gold 8K Disertai Sertifikat Limited Edition

Cara mendapatkan NIB tergolong mudah, tahapanya adalah : 

Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman 

OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.

Ada dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.

Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya

Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara

Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah usaha.

Pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.

Baca Juga: Park Hye Soo Kena Skandal, Penayangan Drama Dear M Ditunda

Baca Juga: Dapatkan Rp3,55 Juta, Cek Syarat Serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Anda dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR.

Ketiga, BKPM menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.

Pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.

Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Chanyeol EXO Tulis Pesan Khusus untuk EXO-L

Baca Juga: Setelah Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing, Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Pada tampilan draft izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol lanjut dan simpan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x