Tergolong Najis Berat, Ini Hukum Menolong Anjing Dalam Islam

- 25 Februari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

KABAR JOGLOSEMAR – Dalam agama Islam, anjing menjadi salah satu hewan yang sedikit dihindari karena tergolong sebagai hewan yang membawa najis mughalladzah atau najis berat.

Akan tetapi, kita tetap diwajibkan untuk berbuat baik dan tidak menyakitinya. Pada dasarnya Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada seluruh makhluknya, tak terkecuali anjing.

Melakukan kebaikan kepada binatang merupakan salah satu perilaku yang sangat dianjurkan. Bahkan, menjadi kewajiban.

Baca Juga: Simak Ketentuan yang Berhak Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Niat

Kita tidak boleh menyakiti hewan tanpa alasan yang jelas. Adapun bila harus membunuh, maka dianjurkan untuk membunuh dengan cara yang tidak menyakitkan.

Hal tersebut tercantum dari hadis Riwayat Imam Muslim dari Syadad bin Aus:

ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: إنّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ. فَإذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ. وَلْيُحِدّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ. فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x