Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya

- 25 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

KABAR JOGLOSEMAR – Anjing kerap kali disebut sebagai salah satu binatang yang tidak boleh dipelihara menurut Islam.

Namun, faktanya, ada banyak orang Islam yang juga memelihara anjing dan berkeyakinan bahwa itu tidak apa-apa asalkan bisa menjaga diri dari najis.

Baca Juga: Dapat Diskon! Begini Cara Membeli Kalung Ikatan Cinta Rose Gold 8K Disertai Sertifikat Limited Edition

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam Islam anjing merupakan hewan yang dapat menyebabkan najis berat, baik dari air liurnya maupun bagian tubuh lainnya.

Ternyata, memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam, apabila memang digunakan sebagai penjaga ternak, penjaga kebun, ataupun pemburu.

Sedangkan, bila memelihara anjing tanpa sebab, maka akan dapat mengurangi pahala seseorang.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x