KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka pada 23 Februari 2021 kemarin. Pendaftar program Kartu Prakerja dengan insentif Rp3,55 juta itu diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendaftar Kartu Prakerja adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bantuan pelatihan skill atau pengembangan kompetensi ini diberikan untuk pekerja yang kena PHK, lulusan baru, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro kecil.
Baca Juga: Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya
Kendati untuk WNI, ada ketentuan program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang harus diperhatikan. Kartu Prakerja tidak berlaku untuk golongan ini:
- Pegawai BUMN/BUMD
- Aparatur Sipil Negeri (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat DPR/DPRD
- Masyarakat penerima bansos Kemensos yang terdaftar DTKS, BPUM, BSU.
Semenatara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada perubahan pada program Kartu Prakerja gelombang 12.
Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara
Baca Juga: Park Hye Soo Kena Skandal, Penayangan Drama Dear M Ditunda