Pemerintah Lanjutkan BPUM UMKM, Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021

- 25 Februari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah usaha.

Pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.

Baca Juga: Park Hye Soo Kena Skandal, Penayangan Drama Dear M Ditunda

Baca Juga: Dapatkan Rp3,55 Juta, Cek Syarat Serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Anda dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR.

Ketiga, BKPM menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.

Pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.

Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Chanyeol EXO Tulis Pesan Khusus untuk EXO-L

Baca Juga: Setelah Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing, Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Pada tampilan draft izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol lanjut dan simpan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x