KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi pelaku UMKM pasalnya pemerintah kembali melanjutkan bantuan presiden untuk UMKM yang sering disebut dengan BPUM UMKM.
Bantuan produktif UMKM ini mentargetkan 14 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan Rp 2,4 Juta per orang.
Sebelum mendapat BPUM UMKM ada baiknya simak terlebih dahulu syarat dan cara mendaftar online BPUM UMKM 2021.
Baca Juga: Hati-Hati 3 Situs Hoax Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Tertipu
Baca Juga: Selain Amanda Manopo, Berkat 6 Perempuan Ini Cerita Ikatan Cinta Makin Seru dan Bikin Baper
Syarat BPUM UMKM adalah : WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro. Calon penerima bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.
Penerima wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta, dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).