Baca Juga: Ups! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Berlaku untuk Golongan Ini
Cara mendapatkan NIB tergolong mudah, tahapanya adalah :
Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman
OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.
Ada dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.
Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya
Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara
Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.