Pemerintah Lanjutkan BPUM UMKM, Ini Syarat dan Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021

- 25 Februari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ups! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Berlaku untuk Golongan Ini

Baca Juga: Dapat Diskon! Begini Cara Membeli Kalung Ikatan Cinta Rose Gold 8K Disertai Sertifikat Limited Edition

Cara mendapatkan NIB tergolong mudah, tahapanya adalah : 

Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman 

OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.

Ada dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.

Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Benarkah Anjing Tidak Boleh Dipelihara Dalam Islam? Ini Hukumnya

Baca Juga: Dirumorkan Pacaran dengan Jennie BLACKPINK, Begini Komentar GDragon Soal Asmara

Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x