KABAR JOGLOSEMAR- Baru-baru ini Presiden Jokowi memberikan arahan pada pihak-pihak terkait untuk memberi pedoman tentang pasal-pasal dalam UU ITE yang multitafsir dan menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda.
Presiden terbuka untuk menerima usul jika nantinya UU ITE harus direvisi di DPR jika pasal-pasal dalam UU ITE justru tidak dapat memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.
Hal ini mengundang anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani yang secara khusus menyoroti 2 pasal di UU ITE yang perlu direvisi.
Baca Juga: Sinopsis Drama The Penthouse Season 2: Joo Dan Tae Melamar Cheon Seo Jin"Menurut saya ketentuan pidana dalam UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 27 dan 28 UU tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional atau berlebihan," ujarnya.
Asrul menambahkan, tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan 28 UU ITE sangat terbuka, sehingga pasal-pasal pidananya menjadi pasal karet sementara dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, polisi bisa menangkap dan kemudian menahan.
Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca Juga: Simak Aturan Pantang dan Puasa Katolik 2021, Dimulai Rabu Abu Besok
Baca Juga: Misa Live Streaming Rabu Abu 2021, Ini Jadwal dan Channel YouTube Gereja di Yogyakarta
Ia menilai seharusnya UU ITE hanya mengatur bisnis di dunia maya, bukan diterapkan untuk kasus pencemaran nama baik.
"Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar.
Pendapat lain juga muncul dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto yang mengungkapkan ada 9 pasal bermasalah dalam UU ITE.
Baca Juga: Nama Hamish Suami Raisa Andriana Mendadak Jadi Perbincangan di Twitter, Kenapa?
Baca Juga: SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Simak 8 Tips Agar Lolos SNMPTN
Menurutnya, pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya.
Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.
Baca Juga: Ditanya Kenapa Tidak Tegur Sinetron, Ini Jawaban Ketua KPIBerikut 9 pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
Baca Juga: BMKG: Potensi Hujan Deras Hingga Banjir di Wilayah Jateng dan Yogyakarta Selama 2 Hari Ini
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Tanggapan Sujiwo Tejo
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Merevisi UU ITE6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet UU ITE yang Multitafsir
Baca Juga: Presiden Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet UU ITE yang Multitafsir
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan
Berikut isi dari masing-masing pasal yang menyebabkan multitafsir dalam UU ITE.
1.Pasal 26 Ayat 3
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Baca Juga: Restorative Justice Dipilih Kapolri Untuk Atasi Masalah Multitafsir UU ITE
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perintahkan Kapolri Selektif Terkait UU ITE
2.Pasal 27 Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: #PrayForNganjuk, Banjir dan Longsor di Nganjuk Akibat Intensitas Hujan TinggiYang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
3.Pasal 27 Ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penjelasan
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 16-17 Februari 2021 Serta Ketentuan Penerimaan Abu4.Pasal 28 Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
5.Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
6.Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Baca Juga: Kurang Tidur Bisa Picu Darah Tinggi, Simak Durasi Jam Tidur Ideal yang Harus Dipenuhi Setiap Harinya7.Pasal 40 Ayat 2a
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pasal 40 Ayat 2b
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Simak, Cara Registrasi Akun LTMPT Untuk Pendaftaran SNMPTN 20219. Pasal 45 Ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bila pemerintah terbuka terhadap semua masukan mengenai wacana revisi UU ITE.
Baca Juga: Syarat, Jadwal, dan Tahap Pendaftaran SNMPTN 2021" Nanti semua masukan akan menjadi pertimbangan untuk pengajuan revisi. Tahun 2016 dulu juga sudah ada revisi. Kita lihat apa saja masukan masyarakat, supaya optimal," pungkasnya.***