Presiden Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet UU ITE yang Multitafsir

- 16 Februari 2021, 11:48 WIB
Presiden Jokowi teken Perpres tentang vaksinasi
Presiden Jokowi teken Perpres tentang vaksinasi /Instagram.com/@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR -Belakangan ini keberadaan UU Informatika dan Trasansaksi Elektronik (ITE) menjadi sorotan.

Hal ini terjadi karena banyak warga yang saling melaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Restorative Justice Dipilih Kapolri Untuk Atasi Masalah Multitafsir UU ITE

Hal ini pun tak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Bahkan dalam akun twitter @jokowi yang diunggah pada hari Selasa 2021, Presiden mengatakan bahwa kalau dalam implementasinya UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka perlu direvisi.

Bahkan Presiden meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis Presiden Joko Widodo yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @jokowi pada hari Selasa 16 Februari 2021.

Menurut Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu belakangan ini banyak warga masyarakat yang saling melapor ke polisi degan tuduh melanggar UU ITE.

Baca Juga: Viral, Penampakan Pocong Dikejar Anjing Bikin Heboh Warga Kampung Balangberu Sulawesi Selatan

Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x