Presiden Joko Widodo Perintahkan Kapolri Selektif Terkait UU ITE

- 16 Februari 2021, 11:40 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sigit Prabowo agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dan bila ada pasal-pasal karet yang multitafsir dan mudah diinterpretasikan secara sepihak maka bisa dihapus.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam akun twitternya @jokowi yang diunggah pada hari Selasa 16 Februari 2021. Hal ini terkait dengan banyaknya masukan bahkan kritik dari berbagai pihak terkait UU ITE.

Baca Juga: #PrayForNganjuk, Banjir dan Longsor di Nganjuk Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Baca Juga: Buntut Kasus Buku Pelajaran Viral Sebut 'Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur', Pihak Penerbit Dipolisikan

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Presiden Joko Widodo yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @jokowi pada hari Selasa 16 Februari 2021.

 

Menurut Presiden Joko Widodo, semangat awal UU ITE sebenarnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

"Semangat awall UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tambah Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x