Mulai Hari Ini PPKM Tahap 3 di Jogja, Zonasi Sampai Tingkat RT

- 9 Februari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, penerapan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap ke-3 di Jogja berlaku mulai hari ini, 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam PPKM tahap 3 ini berbeda dengan PPKM tahap pertama dan kedua sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang menonjol adalah dalam PPKM tahap 3 yang berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, zonasi diterapkan di wilayah tingkat RT (Rukun Tetangga).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dihentikan, Pemerintah Tawarkan Program Pelatihan Ini Sebagai Pengganti BLT

Baca Juga: Ini yang Diucapkan Imam Atau Prodiakon Saat Mengoleskan Abu pada Rabu Abu

Zonasi di tingkat RT terbagi dalam 4 kategori zonasi yakni :

1. zona hijau : bila tidak ada kasus confirm Covid-19 atau tidak ada resiko penularan atau penyebaran COVID-19 di satu RT.

Maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, yakni seluruh suspek dites dana dipantau secara rutin dan berkala

2. zona kuning : jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir.

Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif dan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Per Orang untuk Warga DKI Jakarta, Cek di Laman bansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Cair di Februari Hingga Rp1,2 Juta? Cek di bansos.siks.kemsos.go.id

3. zona oranye : bila 6-10 confirm positif maka dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain

4. Zona merah : bila lebih dari 10 rumah confirm positif maka pengendalian dilakukan sama. Namun untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00

Tri Saktiyana, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, Selasa 9 Februari 2021 menyebutkan bahwa Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Mikro.

Baca Juga: Cek Syarat Mendapatkan Bansos 2021 Senilai 3 Juta Rupiah Bagi Ibu Hamil

Baca Juga: Cair Februari 2021, Pastikan Nama Penerima BPUM BLT UMKM, Ada di Laman BRI Cek www.eform.bri.co.id

Selain merujuk pada Instruksi Mendagri, menurut Tri Saktiyan, Instruksi Gubernur DIY ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa dan PTT tentang pemanfaatan dana desa. Dan hal ini menjadi dasar pembentukan posko pada tingkat desa.

Dikatakan, pada PPKM tahap ke-3 ini, yang menjadi ujung tombak dalam koordinasi bagi semua unsur adalah di ketua RT.

Unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah Bintara, Kamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, karang taruna, tenaga kesehatan dan relawan.

Baca Juga: Ingin Tampil Glowing? Simak 12 Cara Alami Perawatan Wajah Ala Korea

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu yang Masih Disalurkan Februari 2021: Bisa Pakai KTP atau KK

Menurut Tri Saktiyana, selain posko RT dalam PPKM tahap ke-3 juga dibentuk posko pada tingkat kelurahan. Posko tingkat kelurahan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Kemudian, posko tingkat kecamatan berfungsi melakukan supervisi dan melapor kepada Satgas Covid-19 kabupaten dan selanjutnya ke pusat.

Sedangkan Pembajun Setyaningastutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY, mengatakan, 3T (testing, tracing, treatment) hanya dilakukan padak warga yang bergejala.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu yang Masih Disalurkan Februari 2021: Bisa Pakai KTP atau KK

Baca Juga: PPKM Tahap 3 di Jogja, Jam Buka Mall Diperpanjang

Dengan demikian, tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB dan belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes,” kata Pembajun.

Dalam PPKM tahapke-3 ini juga diatur beberapa hal:

1. pembatasan kerja 50:50 persen

2. kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau PJJ

3. pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas

4. jam operasional pusat perbelanjaan, tempat usaha makan dan minu hingga pukul 21.00 WIB

5. kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan, ditiadakan untuk sementara

Baca Juga: Modal KTP Bisa Daftar Bansos 2021, Ini Caranya!

Baca Juga: Tidak Boleh Diwakilkan, Perhatikan Syarat dan Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos


Menurut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, dengan adanya Instruksi Mendes dan PTT, maka tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa.

Karena pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes.

Dikatakan oleh Skeda DIY, pembiayaan tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD Kota, sementara Babinsa dan Babinkamtibmas ke TNI/Polri serta 3T dibebankan ke Kementerian Kesehatan RI, BNPB, APBD Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Februari 2021 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Baca Juga: Penerapan PJJ Makin Memperlihatkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Sedangkan untuk kebutuhan bantuan hidup dibebankan ke Bulog, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan APBD Provinsi dan kabupaten/kota.

Dan untuk mengantisipasi long weekend, Baskara Aji mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menerbitkan aturan pembatasan perjalanan jauh antar provinsi, namun sampai saat ini usulan tersebut belum mendapatkan respon dari pusat.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah