Cek Syarat Mendapatkan Bansos 2021 Senilai 3 Juta Rupiah Bagi Ibu Hamil

- 9 Februari 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels
 


KABAR JOGLOSEMAR - Cek syarat mendapatkan bansos 2021 bagi ibu hamil atau sering disebut BLT ibu hamil. Pada program PKH 2021, ibu hamil bisa mendapatkan bansos senilai 3 juta Rupiah dalam satu tahun.

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap para Keluarga Miskin (KM) semasa pandemi COVID-19.

Untuk mensejahterakan perekonomian serta kehidupan mereka maka pemerintah memberikan bansos PKH yang dibagikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.
 
 
Baca Juga: Ingin Tampil Glowing? Simak 12 Cara Alami Perawatan Wajah Ala Korea

Bansos PKH disalurkan melalui rekening bank HIMBARA yang meliputi BRI,BTN, BNI dan Mandiri.

Dalam program bansos PKH, pemerintah menarget sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar.

Untuk ibu hamil yang merupakan anggota keluarga yang tergabung dalam PKH, maka akan mendapatkan bansos senilai 3 juta Rupiah dalam satu tahun.
 
 

Jika menilik bahwa bansos PKH dibagi  dalam empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, serta Oktober maka bansos yang akan didapat ibu hamil tiga bulan sekali ialah senilai 750 ribu Rupiah.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan bagi ibu hamil calon penerima bansos PKH ini.

1. Ibu hamil terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

2. Ibu hamil calon penerima bansos Rp3 juta merupakan anggota keluarga penerima manfaat yang tergabung dalam PKH.
 
 
Baca Juga: Penerapan PJJ Makin Memperlihatkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Perlu diketahui, program ini merupakan bansos bersyarat yang artinya memberikan akses bagi ibu hamil untuk dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada disekitarnya.

Ibu hamil penerima bansos 2021 senilai 3 juta Rupiah juga harus menjalani beberapa kewajiban. Pertama, ibu hamil harus memeriksakan kehamilan minimal 4 kali.

Selain itu, ibu hamil juga itu juga harus melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat. Untuk pemeriksaan kesehatan ibu hamil selama nifas yaitu setelah 42 hari melahirkan kurang lebih 4 kali.
 
 
Baca Juga: 5 Fakta Unik Cha Eunwoo Pemeran Lee Suho di Drama True Beauty
Melalui adanya bansos ini, tentu para ibu hamil terutama yang tergolong kurang mampu serta terdampak pandemi COVID-19 dapat merasa tertolong karena biaya persalinannya telah diringankan. ***



Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x