KABAR JOGLOSEMAR - Bansos Tunai atau BST Rp300 ribu masih terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Ada cara melakukan pencairan Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 ribu tersebut yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Seperti diketahui, pemerintah mengadakan program BST Rp300 ribu untuk membantu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi COVID-19.
KPM didefinisikan sebagai para keluarga yang tergolong tidak mampu, miskin, serta mengalami kesulitan bertahan hidup akibat pandemi COVID-19.
Untuk itu, pemerintah berniat membantu mereka sebagai tujuan utama dalam program Bantuan Sosial Tunai 2021.
Masing-masing dari mereka akan mendapatkan uang tunai 300 ribu Rupiah selama empat bulan.
Baca Juga: Tidak Boleh Diwakilkan, Perhatikan Syarat dan Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos
Baca Juga: Alokasi Kartu Prakerja 2021 Capai Rp20 Triliun, Ini Kemungkinan Pengganti Subsidi Gaji 2021
Dana tersebut dicairkan melalui perantara PT Pos Indonesia hingga bulan April 2021. Sehingga di bulan Februari ini, prosesnya masih berlangsung.
Adapun alur atau cara pencairan bansos BST Rp 300 ribu yang perlu untuk diketahui para calon penerimanya.
1. Terlebih dahulu untuk mempersiapkan KTP atau KK.
2. Datang ke kantor pos tepat waktu sesuai dengan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
3. Sesampainya di kantor pos ambil nomor antrian, lalu duduk untuk mengantri. Jangan lupa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
4. Setelah dipanggil sesuai nomor antrian, datang ke loket.
5. Petugas akan memproses data, lalu dana bantuan berupa uang tunai 300 ribu bisa diterima.
Baca Juga: Siapkan KTP dan NIK, Begini Cara Cek Secara Online Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021
Perlu diingat bahwa sebelum melakukan pencairan ke kantor pos, pastikan telah mendapatkan surat undangan pencairan bansos BST Rp300 ribu.
Sebab, surat tersebut berperan sebagai sebagai dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendampingi KTP atau KK.
Selain itu, untuk memastikan status penerima bantuan sosial tunai atau BST, para KPM juga bisa mengecek secara online.
Sebab, surat tersebut berperan sebagai sebagai dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendampingi KTP atau KK.
Selain itu, untuk memastikan status penerima bantuan sosial tunai atau BST, para KPM juga bisa mengecek secara online.
Baca Juga: Penerapan PJJ Makin Memperlihatkan Kesenjangan Pendidikan di Indonesia
Situs yang dapat dikunjungi ialah dtks.kemensos.go.id. Apabila identitasnya tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka artinya mereka dapat melakukan pencairan BST Rp300 ribu.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, cara pencairan dana bantuan ini yaitu dengan mendatangi kantor pos.
Meskipun demikian, bagi para KPM dalam kondisi tertentu seperti sakit, disabilitas,hingga lansia petugas pos akan datang langsung ke rumah untuk menyalurkan dana bantuan BST Rp300 ribu. ***
Situs yang dapat dikunjungi ialah dtks.kemensos.go.id. Apabila identitasnya tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka artinya mereka dapat melakukan pencairan BST Rp300 ribu.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, cara pencairan dana bantuan ini yaitu dengan mendatangi kantor pos.
Meskipun demikian, bagi para KPM dalam kondisi tertentu seperti sakit, disabilitas,hingga lansia petugas pos akan datang langsung ke rumah untuk menyalurkan dana bantuan BST Rp300 ribu. ***