KABAR JOGLOSEMAR - Sampai pencairan BPJS Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 tahap 1 sampai 5 ini masih saja ada pekerja yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Hal itu terutama disebabkan karena rekening bermasalah yang dimiliki oleh pekerja sehingga menghambat proses penyaluran BLT subsidi gaji.
Kemnaker telah mengumumkan dari awal bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi pekerja agar Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan bisa cair.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Al Grogi Lihat Andin Pakai Kimono, Andin Malah Menggoda
Data per tanggal 25 November 2020, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sampai pada tahap 5, dengan jumlah total 11 juta penerima.
Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.
Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Para Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair
Jika tahap 5 sudah rampung dicairkan ke rekening pekerja maka masih ada sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS. Hal inilah yang memunculkan adanya wacana akan ada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
Inilah 4 syarat agar pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-6 di antaranya: