Simak, Ini 4 Titik Kamera CCTV untuk Tilang Elektronik atau ETLE di Jogja

26 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja / PIXABAY/vjkombajn
 

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak 23 Maret 2021, Poliri menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.

Untuk tahap pertama, sistem tilang elektronik baru diterapkan di 12 Polda di Indonesia, termasuk Polda DIY. Dari 12 Polda tersebut, dipasang kameran CCTV di 244 titik, 4 titik di antaranya ada di Polda DIY.

Lantas, di mana saja 4 titik yang dipasang kamera CCTV di Jogja untuk merekam pelanggaran lalu-lintas untuk ddikenakan tilang elektronik?

Menurut informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari sebuah sumber, 4 titik yang dipasangi kamarea CCTV di Jogja untuk merekam pelanggaran lalu-lintas untuk dikenakan tilang elektronik atau ETLE adalah:

Baca Juga: 7 Fakta Vaksin AstraZeneca, Benarkah Mengandung Babi?

1. di pertigaan ringroad Maguwoharjo, Depok, Sleman (Jalan Solo)

2. Jalan Wates traffic light sebelum Bandara (Jalan NYI Ageng Serang)

3. simpang empat parkiran Ngabean

4. perempatan ringroad Blok O

Lalu, pelanggaran apa saja yang akan dikenai tilang elektronik?

Menurut Inspektur Jenderal Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, sedikitnya ada 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang akan dikenai tilang elektronik yakni:

Baca Juga: Tes Kepribadian, Gambar Pertama yang Dilihat Menunjukkan Sifat, Motivasi hingga Kelemahan Anda

1. pelanggaran traffic light

2. pelanggaran marka jalan

3. pelanggaran ganjil- genap

4. tidak mengenakan sabuk keselamatan

5. menggunakan ponsel saat mengemudi

6. pelanggaran batas kecepatan

7. melawan arus

8. tidak menggunakan helem

9. pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu

10. pelanggaran keabsahan STNK

Dalam tilang elektronik tersebut, menurut Irjen Istiono, output dari ETLE, berupa foto dan video dari kamera CCTV. Dan sebagai bukti pelanggaran maka surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi itu ada barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Membuat KK Baru Secara Online

Dikatakan, setelah menerima surat konfirmasi, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, pertama, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan kedua, pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian membayar denda.

"Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu-lintas dari konvensional menjadi elektronik," kata Irjen Pol Istiono.

Untuk tahap pertama baru 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik, yakni:

Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek Asal Magelang Ini Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Sejak 30 Tahun yang Lalu

1. Polda Metro Jaya dengan 98 titik
2. Polda Jawa Barat  di 21 titik
3. Polda Jawa Tengah 10 titik
4. Polda Jawa Timur 56 titik
5. Polda DIY 4 titik
6. Polda Riau 4 titik
7. Polda Jambi 8 titik
8. Polda Sumatra Barat 10 titik
9.  Polda Lampung 5 titik
10. Polda Sulawesi Selatan 16 titik
11. Polda Banten 1 titik
12. Polda Sulawesi Utara 11 titik

***

 
Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler