KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada tenaga pendidik di Indonesia, salah satunya termasuk guru honorer. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, ada dokumen dan syarat yang harus disiapkan sebelum mencairkan.
Nominal subsidi upah BLT guru honorer yang diberikan oleh Kemdikbud ini senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali kepada sekitar 2 juta penerima.
Program subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta ini khusus diperuntukkan bagi guru, dosen maupun tenaga pendidik non PNS.
Baca Juga: Mengenal Diet Vegetarian untuk Masyarakat Masa Kini
"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.
Meski sama-sama berupa subsidi upah, bedanya BLT guru honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan ialah, BLT guru hanya riberikan sebanyak satu kali saja dengan satu kali pencairan.
Diungkapkan oleh Mendikbud, bantuan subsidi upah bagi guru honorer, dosen, atau tenaga kependidikan lainnya ini diberikan sementara hingga akhir November 2020 ini.
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek dan Lapor ke Sini