Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

- 19 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada tenaga pendidik di Indonesia, salah satunya termasuk guru honorer. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, ada dokumen dan syarat yang harus disiapkan sebelum mencairkan.

Nominal subsidi upah BLT guru honorer yang diberikan oleh Kemdikbud ini senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali kepada sekitar 2 juta penerima.

 

Program subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta ini khusus diperuntukkan bagi guru, dosen  maupun tenaga pendidik non PNS.

Baca Juga: Mengenal Diet Vegetarian untuk Masyarakat Masa Kini

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing  penerima," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Meski sama-sama berupa subsidi upah, bedanya BLT guru honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan ialah, BLT guru hanya riberikan sebanyak satu kali saja dengan satu kali pencairan.

Diungkapkan oleh Mendikbud, bantuan subsidi upah bagi guru honorer, dosen, atau tenaga kependidikan lainnya ini diberikan sementara hingga akhir November 2020 ini.

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek dan Lapor ke Sini

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x