Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

- 19 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Nadiem mengatakan bahwa total sasaran subsidi upah guru maupun tenaga kependidikan ada 2.034.732 orang. Penerimanya terdiri dari:

1. dosen,
2. guru,
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan,
6. tenaga perpustakaan,
7. tenaga laboratorium,
8. tenaga administrasi.

Adapun rincian subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lahirkan Anak Keempat, Tak Bisa Langsung IMD dan Sedih Tahu Alami TTN

Baca Juga: Di Balik Kesuksesannya, Ternyata BTS Sempat Akan Dibubarkan

Nadiem mengungkap bahwa disalurkannya bantuan ini merupakan apresiasi pemerintah kepada tenaga pendidik sekaligus meringankan beban perekonomian di masa pandemi.

Untuk detail mengenai informasi soal BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan juga cek nama penerima serta kelengkapan data, guru maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sebelum ke pencairan, 4 hal ini perlu disiapkan oleh guru atau tenaga pendidik supaya bisa memperoleh BLT guru honorer atau subsidi upah senilai Rp 1,8 juta dari Kemdikbud.

4 dokumen yang perlu disiapkan diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti) 
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi Guru Honorer/PTK Non PNS

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah