Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Jika Kartu Peserta Dibekukan atau Dinonaktifkan

- 11 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

Peserta harus melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan jika ternyata ada data yang belum lengkap dan terlanjur dibekukan.

Baca Juga: Syarat untuk Lakukan Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Tidak Dibekukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Berkaca dari Bencana Gunung Merapi 2010, Sultan HB X Minta Tak Ada Diskriminasi di Barak

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Baca Juga: Uji Coba Bebas Kendaraan Bermotor di Malioboro, Becak Motor Masih Melintas di Malioboro

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah