Siapa Saja yang Kepesertaan Kartu BPJS-nya Bisa Dibekukan? Simak!

- 10 November 2020, 20:27 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat dengan menjadi peserta Kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satunya adalah saat sakit dan membutuhkan rawat inap atau operasi bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. 

Demikian juga untuk berobat jalan di Fasilitas Kesehatan 1 atau puskesmas. Semua bisa dilakukan dengan gratis.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Warga Ungkap Perilaku Hewan Liar

Lalu, bagaimana jika tiba-tiba kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dibekukan atau tidak aktif?

Saat ini, pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah dilakukan oleh Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 November 2020 lalu.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Baca Juga: Syarat untuk Lakukan Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Tidak Dibekukan

Oleh karena itu, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x