Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Jika Kartu Peserta Dibekukan atau Dinonaktifkan

- 11 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Apakah peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaanya dibekukan atau dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali?

Baru-baru ini dilakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)oleh Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Pendataan yang dilakukan sejak 1 November 2020 lalu bertujuan untuk merapikan data peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Status Merapi Siaga, Komunitas Relawan Siap Hadapi Erupsi Merapi

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap maka Kepesertaan BPJS nya akan dibekukan dulu untuk sementara.

Oleh karena itu, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan diminta untuk mengecek status kepesertaanya.

Peserta yang belum lengkap data seperti NIK maka kepesertaan kartunya akan dinonaktifkan atau dibekukan untuk sementara waktu.

Baca Juga: SM Entertainment Ungkap Potensi Kerja Sama dengan Sebuah Perusahaan di China, Fans Serukan Boikot SM

Karena itulah, masyarakat pun harus segera mengecek kembali kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana jika Kepesertaan BPJS Kesehatan terlanjur dibekukan atau nonaktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x