Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.
Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.
1. Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400
Baca Juga: Aglonema Bisa Tumbuh Subur dengan Micin dan Bahan Alami Lain seperti Kulit Bawang dan Ampas Kelapa
2. Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.
3. Apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.
4. Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400, atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.
5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Apakah Semua Orang Harus Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.