Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Sebelum Hangus dan Dana Dikembalikan ke Pemerintah

- 5 November 2020, 10:50 WIB
Banpres BPUM Kemenkop RI
Banpres BPUM Kemenkop RI /Kemenkop UKM RI/

SMS tersebut dikirim oleh bank penyalur bantuan BLT UMKM yang menginformasikan untuk melakukan verifikasi data untuk pencairan dana.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Lakukan Ini Agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair

Verifikasi data tersebut dilakukan dengan mendatangi bank-bank penyalur terdekat. Tak heran, antrean nampak memadatai beberapa bank di berbagai daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cek di eform.bri.co.id/bpum. 

Pelaku UMKM memasukkan nomor NIK dan jika memenuhi syarat dan dinyatakan diterima maka akan muncul notifikasi NIK-nya terdaftar sebagai penerima. Begitu pula sebaliknya.

Pelaku UMKM yang NIK KTP-nya tidak ada di eform BRI tersebut masih bisa dapat bantuan BPUM Rp2,4 juta jika mendaftar dan memenuhi syarat.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Diumumkan Secara Resmi, Tak Perlu Khawatir Jika Ada Notifikasi Ini

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah