Cara Lengkap Daftar Banpres BLT BPUM, dari Isi Formulir Hingga Login ke eform.bri.co.id

- 5 November 2020, 08:35 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menambah kuota penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Penambahan tersebut sebanyak 3 juta UMKM. Semula, hanya 9 juta UMKM yang ditargetkan menerima bantuan ini namun ada penambahan 3 juta kuota sehingga total menjadi 12 juta UMKM.

Realisasi Banpres Produktif  tahap pertama untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Doa Duduk Diantara Dua Sujud yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW Agar Sholat Diterima Allah SWT

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Baca Juga: Baca Niat Puasa Senin Kamis untuk Mengawali Puasa Sunnah Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x