Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 1 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR BPJS Kesehtaan kini tengah merapikan data kepesertaan. Salah satu program untuk memperlancar hal tersebut adalah Registrasi Ulang (GILANG).

program registrasi ulang atau kilang akan dilakukan pada 1 November 2020.

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta pakai Nomor KTP

Perlu diketahui bahwa mereka yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di non aktif kan sementara untuk status kepesertaan nya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1 Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca Juga: Panduan dan Cara Daftar Bansos BST Rp 500 Ribu per KK

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x