Cara UMKM Dapat Banpres Produktif Rp2,4 Juta, Daftar Sekarang

- 14 Oktober 2020, 10:03 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR - Jelang akhir tahun, Pemerintah masih akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui berbagai program yang ada.

Salah satunya adalah BLT berupa Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM sebagai tambahan modal.

Bantuan yang disebut dengan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Hingga akhir tahun 2020 ini pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku usaha mikro atau UMKM berkesempatan mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program itu diluncurkan oleh pemerintah agar bagi para pelaku usaha Mikro tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: 6 Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diperhatikan Agar Tak Dicoret dari Daftar Penerima

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): 

Baca Juga: Sudah Dirilis, Intip Spesifikasi iPhone 12 Detailnya di Sini

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Orang Asing dalam Kericuhan Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJKC

Calonpenerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan, Ini Dugaan Menhan Prabowo Subianto

Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3  Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa menghubungi: Hotline: 1500 587 atau WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah