KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah hingga kini masih membuka pendaftaran untuk BLT Banpres Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM.
Pasalnya, kuota yang disediakan pemerintah sebesar 12 juta pelaku UMKM belum terpenuhi. Mereka yang nantinya berhak menerima akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya
Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta adalah secara offline.
Adapun 4 kantor yang bisa disambangi untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK