KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui kementerian koperasi dan Usaha kecil menengah mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT Banpres masih bisa mengajukan.
Bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku usaha lewat Banpres ini senilai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya
Belum diketahui sampai kapan pendaftaran akan dibuka. Namun, dipastikan bahwa program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT senilai Rp 2,4 juta mencapai 100% kuota.
Diketahui target dari BLT Banpres senilai 2,4 juta Rupiah ini ditargetkan untuk 12 juta pelaku U MKM.
Pemerintah sempat menutup pendaftaran penerima BLT Banpres senilai Rp 2,4 juta pada 31 Agustus 2020 lalu.
Namun pemerintah memutuskan untuk membukanya kembali dan memperpanjang hingga 10 September 2020. Karena kuota 100% belum memenuhi, Hingga kini pemerintah masih membuka pendaftaran.
Baca Juga: Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta
Pemberian BLT atau Banpres senilai Rp 2,4 juta ini menjadi Respons pemerintah terkait banyaknya pelaku MKM terdampak Pandemi virus Corona.
Rupanya bagi mereka yang belum memiliki rekening bank tetap diperbolehkan untuk mendaftar menjadi penerima BLT Banpres senilai Rp 2,4 juta.