Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 14 Oktober 2020, 09:23 WIB
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diharapkan bisa cair pada akhir Oktober 2020.

Sebelumnya Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020 lalu mengungkapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair kapan.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.

Baca Juga: Ini Prediksi Ida Fauziyah soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair

Rupanya di balik pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Ia pun meminta pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan, wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ialah:

Baca Juga: Tengah Malam, Apple Umumkan 4 Lini iPhone 12

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah