Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pelaku UMKM Pendaftar BLT Banpres Rp2,4 Juta

- 10 Oktober 2020, 22:51 WIB
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang /Kemenkop UKM/

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bantuan sebesar Rp2,4 juta itu disebut dengan Bantuan Presiden (banpres) akan diberikan untuk jutaan UMKM di Indonesia.

Syarat untuk mendapatkan banpres UMKM Rp2,4 juta adalah dengan memiliki Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Ikan Hias di Akuarium untuk Pemula

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x