KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku usaha Mikro agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Luhan Keluar dari EXO
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 ini ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan hingga akhir tahun 2020.
Dengan demikian, program ini dapat menjangkau sampai 12 juta pelaku usaha mikro.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Baca Juga: Sabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Oktober 2020