KABAR JOGLOSEMAR - Jelang akhir tahun, Pemerintah masih akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui berbagai program yang ada.
Salah satunya adalah BLT berupa Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM sebagai tambahan modal.
Bantuan yang disebut dengan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Hingga akhir tahun 2020 ini pemerintah masih membuka kesempatan untuk 3 juta Pelaku usaha mikro atau UMKM berkesempatan mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program itu diluncurkan oleh pemerintah agar bagi para pelaku usaha Mikro tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Baca Juga: 6 Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diperhatikan Agar Tak Dicoret dari Daftar Penerima
Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.