Cara UMKM Dapat Banpres Produktif Rp2,4 Juta, Daftar Sekarang

- 14 Oktober 2020, 10:03 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): 

Baca Juga: Sudah Dirilis, Intip Spesifikasi iPhone 12 Detailnya di Sini

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Orang Asing dalam Kericuhan Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJKC

Calonpenerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan, Ini Dugaan Menhan Prabowo Subianto

Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah