Berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Baca Juga: Sudah Dirilis, Intip Spesifikasi iPhone 12 Detailnya di Sini
Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Orang Asing dalam Kericuhan Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJKC
Calonpenerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan, Ini Dugaan Menhan Prabowo Subianto
Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)