KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM harus melakukan reservasi untuk dapat nomor antrian online daat mencairkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Pemerintah melalui bank penyalur telah mengeluarkan peraturan baru bahwa pelaku UMKM harus memiliki nomor antrian online saat cairkan Bantuan UMKM.
Hal ini untuk menghindari kerumunan dan antri yang panjang. Penerima pun bisa memilih di bank penyalur cabang mana hendak melakukan pencairan.
Baca Juga: Kemenkes Minta Kepala Dinkes Percepat Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 dan 3
Cara melakukan reservasi nomor antrian online adalah melalui laman eform BRI.
Penerima Bantuan UMKM cukup login ke eform.bri.co.id dan mengikuti petunjuk serta langkah yang ada untuk mendapatkan nomor antrian online.
Simak cara berikut:
1. Login di laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Penerima BPUM akan masuk ke halaman reservasi
Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id untuk Bantuan Rp1,2 Juta
5. Lalu pilih provinsi
6. Pilih kota/kabupaten
7. Pilih unit kerja atau kantor pencairan
8. Lalu pilih jadwal yang masih dibuka untuk pencairan BPUM 2021. Pada jadwal ini juga tertera jumlah antrian
9. Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, maka nasabah BPUM telah terpenuhi, dan sebaiknya pilih tanggal lainnya yang tersedia
10. Tulis Kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia
11. Klik proses reservasi
12. Setelah itu Anda akan mendapatkan reservasi dan nomor referensi, langsung catat atau sreen shoot nomor referensi tersebut.
13. Apabila ingin membatalkan reservasi, maka gunakan nomor referensi yang sudah didapatkan sebelumnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Usaha Mikro Informal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta
Jangan lupa setelah berhasil reservasi dan dapat nomor referensi maka Anda bisa mencatat atau di-Screenshoot untuk ditunjukkan kepada petugas.
Tetap bawa dokumen KTP, buku tabungan, dan juga ATM untuk melakukan pencairan BPUM 2021 Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta.***