PPKM Darurat Diperpanjang, Usaha Mikro Informal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta

- 21 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi bantuan selama PPKM Darurat untuk elaku usaha
Ilustrasi bantuan selama PPKM Darurat untuk elaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Seiring dengan diperpanjangnya masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, pemerintah akan memberikan insentif kepada usaha mikro informal. Masing-masing usaha akan mendapatkan insentif Rp 1,2 juta.

Insentif bagi usaha mikro informal tersebut merupakan bagian dari bantuan untuk perlindungan sosial dari pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Walikota Solo, Gibran Rakabuming Umumkan Sembuh dari Covid-19

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan masa berlakunya PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021, mengatakan, selain memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro Informal, pemerintah juga melanjutkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

Untuk itu, menurut Presiden Jokowi yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal Youtube Sekretriat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial dalam APBN sebesar Rp 55,21 triliun.

Anggaran tersebut untuk bantuan perlindungan sosial berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 4 Berlaku Hari Ini, Reaksi Netizen: Pedes Banget ke Dompet

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli dan kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, merupakn kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijkn ini harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x