KABAR JOGLOSEMAR- BPUM UMKM Tahap 3 atau bantuan untuk UMKM sudah mulai disalurkan oleh pemerintah pada Senin, 19 Juli 2021 lalu.
Berbeda dengan pencairan tahap-tahap sebelumnya, untuk BPUM UMKM Tahap 3 ini penerima bantuan harus mengambil nomor antrian online untuk menghindari pengumuman.
Jika tidak daftar dan dapat nomor antrian online maka tidak bisa mencairkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta di masa PPKM Darurat ini.
Baca Juga: Modal NIK KTP, Segera Cek Penerima BPUM untuk 3 Juta Penerima yang Disalurkan Mulai Juli 2021
Pada tahap ini, Kemenkop UKM menyalurkan bantuan UMKM kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Bantuan UMKM atau BPUM ini disalurkan hanya satu kali kepada pelaku usaha mikro. Jadi, untuk pelaku UMKM yang sudah pernah menerima tidak akan menerima lagi.
Untuk daftar nomor antrian online maka terlebih dahulu harus melakukan reservasi. Hal ini adalah wajib untuk dilakukan.
Baca Juga: BST Rp600 Ribu Mulai Disalurkan Lewat Kantor Pos untuk 2 Juta KPM, Segera Cek Daftar Penerimanya
Reservasi dan pengambilan nomor antrian online dilakukan agar tidak menimbulkan kerumumnan dan agar antrian di kantor cabang BRI terdekat tidak menumpuk.