KABAR JOGLOSEMAR - Penerima BPUM 2021 Tahap 3 bisa melakukan pencairan dana Bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta tanpa antre di bank penyalur dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian online.
Pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan bisa login ke eform.bri.co.id kemudian mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan pada artikel berikut.
Sebelum reservasi nomor antrian online, pelaku UMKM harus memastikan dulu bahwa namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Nama Tidak Ada di Daftar Penerima BPUM Tahap 3 Situs eform.bri.co.id? Coba Cek di banpresbpum.id
Setelah itu, lakukan reservasi agar saat pencairan nanti penerima Bantuan UMKM tidak terjebak dalam antrian panjang.
Hal ini sebagai solusi yang disediakan bank penyalur agar bisa menghindari kerumuman saat pelaku UMKM datang untuk mencairkan bantuan.
Di masa protokol kesehatan harus diteggakkan, pada pencairan Tahap 3 ini pelaku usaha mikro dapat melakukan reservasi bantuan agar tidak terjadi kerumuman.
Baca Juga: 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi Dapat Bantuan dari Kemensos Total Rp 7 Triliun Lebih