Warung dan PKL Boleh Buka Secara Bertahap, Begini Teknis Pelaksanaan PPKM Level 4 hingga Tanggal 2 Agustus 202

- 25 Juli 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, warung, pasar hingga PKL boleh buka secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat
Ilustrasi. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, warung, pasar hingga PKL boleh buka secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang. Meski demikian, pemilik usaha warung hingga PKL akan dibuka bertahap.

PPKM Level 4 diperpanjang mulai besok Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan tersebut dipilih Jokowi meski berdasarkan tren penambahan kasus Covid-19, BOR dan positifity rate di beberapa provinsi di Jawa telah mengalami penurunan. Jokowi juga tetap meminta kewaspadaan masyarakat terkait penyebaran Covid-19 apalagi dengan adanya varian Delta.

Baca Juga: Cek Lewat kemnaker.go.id untuk Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp500 Ribu atau Tidak, Ini Caranya

Sebagaimana yang disebutkan Jokowi, bahwa sejumlah sektor akan dibuka secara bertahap dari usaha warung, PKL hingga pasar. Nantinya aktivitas dan mobilitas akan diatur sedemikian rupa dengan pengaturan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun teknis perpanjangan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Jokowi ialah sebagai berikut.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehati-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x