KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang waktu pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro hingga maksimal 18 Februari 2021.
Pencairan BLT UMKM tersebut dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di cabang terdekat dengan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
Instruksi dari Kemenkop UKM RI jelas bahwa BLT UMKM yang sBaca Juga: Nissa Sabyan Dituding Jadi Selingkuhan Keyboardistnya, Ini Komentar Warganetemula pencairannya diabatasi hingga akhir Januari diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Baca Juga: Harga Promo Rp1,9 Juta Sampai 15 Maret, Ini Cara Dapatkan Kalung Ikatan Cinta Eksklusif
Baca Juga: Ramai Kabar Dituding Jadi Pelakor, Ini 7 Fakta Menarik Nissa Sabyan
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto yang mengatakan bahwa dengan perpanjangan masa penyaluran BPUM ini masyarakat bisa mengambil haknya di Kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika melalui keterangan resminya, seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Info Bank, di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.
Bagi masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BLT UMKM pada tahun 2020 lalu bisa memastikan apakah namanya sebagai daftar penerima bantuan atau tidak di kantor BRI terdekat.
Baca Juga: Suami Menolak Diceraikan, Nindy Ayunda Sudah Bulat Ingin Berpisah
Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding Jadi Selingkuhan Keyboardistnya, Ini Komentar Warganet
Untuk cek status penerima BLT UMKM itu jangan lupa untuk membawa identitas diri karena BRI akan menyalurkan kepada masyarakat sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk keamanan, sebaiknya masyarakat hati-hati dan waspada dalam memberikan data pribadinya.
Hindari mengeklik tautan yang tidak jelas dari aman sumbernya untuk menghindari penipuan dan hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Rincian Biaya Hidup dan Pendidikan yang Diterima Mahasiswa
Baca Juga: Soal Penyebab Maraknya Bencana Banjir Jawa Tengah, Ini Kata Ganjar Pranowo
Informasi resmi hanya diperoleh dari satu pintu yakni e-form BRI dengan alamat eform.bri.co.id.
Segala bentuk penyaluran bantuan dari pemerintah sifatnya gratis dan tanpa dipotong biaya apapun.
Sebagai pihak penyalur, BRI mengimbau agar masyarakat penerima BLT UMKM tidak menggunakan perantara untuk mengurus pencairan dana tersebut untuk menghindari pungli.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Resmi Dibuka, Berikut 7 PTN Favorit Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
Baca Juga: 200 Ribu Mahasiswa Baru Dapat KIP Kuliah 2021, Ini 3 Keuntungan Jika Berhasil Mendapat KIP Kuliah
Aestika menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BLT UMKM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas Covid-19.
Hal itu termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Hingga akhir Desember 2020, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp18,7 triliun kepada 7,8 penerima melalui BRI. Hal ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Bebas Biaya Kuliah! Simak Syarat Hingga Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemdikbud
Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM:
Penerima BLT UMKM bisa di cek secara online dengan mengakses e-form BRI, yakni:
a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta
Baca Juga: Setelah Tenaga Kesehatan, Giliran Para Lansia Mendapat Vaksinasi Covid-19
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka muncul notifikasi:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Dengan demikian, Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.***