KABAR JOGLOSEMAR - Nasabah BRI maupun non BRI tetap bisa mendapat BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro sejak 2020.
Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Namun, pencairan BLT UMKM ini ada batas waktunya, yakni pada 18 Februari 2021.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI
Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM bisa segera melakukan verifikasi sebelum mencairkannya.
BRI akan mengirimkan pesan singkat (SMS) untuk proses verifikasi pencairan banpres tersebut. Selanjutnya, banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis @bankbri_id dikutip Kabar Joglosemar.
Lantas bagaimana dengan penerima BLT UMKM non-nasabah BRI? Bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan saat verifikasi. pasalnya, BLT UMKM ini akan ditransfer langsung ke rekening penerimanya.
Cara mencairkan BLT UMKM ini mudah, yakni: