KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberi kesempatan pelaku usaha cairkan BLT UMKM atau BPUM BRI Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui BRI.
BLT UMKM BPUM BRI masih bisa diurus hingga besok Kamis 18 Februari 2021. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan banpres atau BLT UMKM tersebut.
Penerima BLT BPUM UMKM bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak dengan login ke https://eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Kalung Emas Ikatan Cinta Dilengkapi Sertifikat Limited Edition Plus Free Ongkir, Ini Cara Belinya
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis BRImelalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip Kabar Joglosermar, Rabu 17 Februari 2021.
Jadi, masih ada waktu hingga besok untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sebelumnya, diberitakan bahwa syarat daftar BPUM BRI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP dan tentunya memiliki usaha mikro. Namun ada WNI yang tak bisa mendaftar BPUM BRI, yakni:
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman untuk Hiasi Rumah Sempit Sekaligus Bisa Dikonsumsi Sehari-hari