Bansos 2021 BLT PKH Cair Dalam 4 Tahap, Simak Syarat dan Cara Mendaftar

- 10 Februari 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

 

 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta memulihkan ekonomi masyarakat pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) 2021. Salah satu bansos 2021 yang diberikan pemerintah adalah bansos BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Program BLT PKH diberikan setiap 3 bulan sekali selama 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Dalam program ini setiap keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 Juta per tahun. Tahun ini ibu hamil dan balita masuk dalam program penerima manfaat BLT PKH.

Tahun 2021 Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Ibu hamil dan balita menjadi target sasaran program bantuan sosial ini agar menekan angka stunting yang dari tahuj ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Kejujuran Aldebaran Bakal Selamatkan Atau Hancurkan Rumah Tangganya?
 
Baca Juga: Bukan Dalam Bentuk Uang? Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ini Dinilai Untungkan Banyak Pihak 

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. 

Baca Juga: Bansos yang Cair Februari 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Mencairkannya
 
Baca Juga: Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Diperpanjang Hingga 18 Februari

"Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan komponen kesehatan dan komponen pendidikan

Komponen Kesehatan

-Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Komponen Pendidikan :

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihentikan, Pemerintah Siapkan Program Pelatihan Ini
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Februari: Andin dan Al Siapkan Hati, Kejujuran Bakal Berbuah Manis?

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Meski masing-masing keluarga mendapat bansos BLT PKH namun memiliki aturan pembatasan bantuan pada masing-masing keluarga penerima manfaat.

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Kapan Bansos 2021 Disalurkan? Ini Informasi Cara Daftar Bansos 2021 hingga Mencairkannya

Baca Juga: Demi Rasa Kemanusiaan, Pasien Sembuh Covid-19 Diminta Lakukan Ini

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Ketentuan Pantang dan Puasa Umat Katolik Mulai Rabu Abu

Baca Juga: Gara-gara Joshua SEVENTEEN, 'DALEM SAYANG' Trending di Twitter

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta

Baca Juga: Awal Bulan Rajab pada 13 Februari 2021, Ini Jadwal 10 Hari Puasa Rajab Beserta Keutamaan

Proses Pendaftaran BLT PKH 

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima bansos BLT PKH, masyarakat dapat mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Ini 3 Barang yang Dilarang Kemensos Untuk Dibeli Penerima Bansos
 

Baca Juga: Viral Soal di Buku Pelajaran Agama 'Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur', Begini Tanggapan Gubernur Jawa Tengah

- Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

- Pre-List akhir  digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file  extention SIKS.

Baca Juga: Cek Syarat Bansos Ibu Hamil Senilai 3 Juta Rupiah, PKH 2021

Baca Juga: 5 Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab yang Belum Tentu Anda Ketahui

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***



 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x