KABAR JOGLOSEMAR - Pada Program Keluarga Harapan atau PKH tahun 2021 tertera bansos Ibu hamil senilai 3 juta Rupiah.
Program tersebut adalah salah satu dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya selama pandemi COVID-19.
PKH 2021 didefinisikan sebagai bansos bersyarat yang disalurkan kepada para masyarakat miskin atau tidak mampu.
Bagi Ibu hamil penerima bansos 3 juta Rupiah maka harus termasuk dalam komponen keluarga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuan pemerintah terkait adanya program bansos PKH ini, pertama adalah sebagai upaya pemerintah untuk memerangi kemiskinan, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini.
Selain kemiskinan, taraf hidup hingga perubahan perilaku KPM juga diharapkan bisa meningkat ke arah yang lebih baik melalui program ini.
Mengenai bansos ibu hamil, seperti yang telah dijelaskan diatas, syarat pertama yang harus dipenuhi ialah terdaftar sebagai komponen KPM PKH dalam DTKS.
Baca Juga: Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal Jadi Syarat Utama Daftar Program Kartu Prakerja 2021