Bisa Diantar ke Rumah, Simak Ketentuan Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari 2021

- 9 Februari 2021, 15:47 WIB
Penerima bansos BST yang diantar langsung ke rumah oleh petugas pos
Penerima bansos BST yang diantar langsung ke rumah oleh petugas pos /humas.jatengprov.go.id/ Slam (Humas Jateng)

KABAR JOGLOSEMAR - Simak kembali ketentuan penerima bansos BST Rp300 ribu. Bantuan yang cair Februari 2021 ini ternyata tidak perlu repot, karena bisa diantar ke rumah.

Namun tentu saja ada ketentuan yang berlaku bagi penerimanya. Sehingga tidak semua orang menerima bansos BST yang bisa diantar langsung ke rumah.

Baca Juga: Update Info Terbaru Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Cek www.prakerja.go.id

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bansos BST merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah tahun 2021.

Melalui Kementerian Sosial atau Kemensos, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp13,93 triliun pada bulan Januari 2021 untuk program bantuan sosial.

Perlu diketahui, ada tiga bansos di tahun 2021 yang dicetuskan pemerintah dan disalurkan melalui Kemensos. Ketiganya antara lain bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan bansos Tunai BST Rp300 ribu.

Pada tiga program bantuan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun.

Tujuan diadakanya program-program bansos tersebut dilatarbelakangi dengan adanya pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Tidak sedikit masyarakat merasa menderita karena mereka terdampak COVID-19. Tingkat perekonomian maupun kesejahteraannya pun juga menurun.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x