Simak Cara Cek Penerima BPUM UMKM 2021 Hingga Cara Mencairkannya

- 6 Februari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Apabila nomor KTP Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM 2021, tentu saja dapat segera dicairkan.

Berikut syarat mencairkan BLT UMKM program BPUM UMK 2021 melalui bank BRI:

  1. Bawa buku tabungan BRI milik Anda
  2. Bawa kartu ATM serta identitas diri (KTP)
  3. Penerima BPUM BRI harus melengkapi beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.

Baca Juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Masih Ada Kartu Prakerja Hingga Listrik Gratis

Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 di Indonesia di Atas Angka Rata-rata Dunia

Untuk mencairkannya tentu saja penerima BLT UMKM harus datang ke Bank BRI terdekat. Hal ini untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen-dokumen pencairan BPUM UMKM.

BLT UMKM memang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Tak dapat dipungkiri pelaku usaha mikro turut merasakan kesulitan ekonomi akibat mewabahnya virus corona.

Baca Juga: Tips Merayakan Valentine Seru Meski di Rumah Saja, Bersama Kekasih Maupun Keluarga

Baca Juga: Gagal Terima BLT UMKM, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Penerima BPUM UMKM 2021 hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah