Simak, Penerima BLT UMKM Ditentukan Oleh 4 Lembaga Ini

- 6 Februari 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya melalui BPUM UMKM. 

Agar program penyaluran bantuan sosial berjalan lancar dan tepat sasaran pemerintah melakukan upaya, salah satunya menunjuk lembaga kompeten menseleksi target sasaran penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Update COVID-19 di Jogja: Kasus Positif Kembali Turun

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar menyasar pihak yang membutuhkan dan tidak terjadi para pelaku usaha UMKM yang menerima dobel bantuan sosial karena hal ini akan merugikan banyak pihak.

Dalam proses penyaluran BLT UMKM untuk program BPUM UMKM, ada 4 lembaga pemerintah yang dapat mengusulkan siapa saja para pelaku usaha UMKM yang berhak menerima BPUM UMKM. 

4 lembaga tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga Perbankan, Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM penerima BLT UMKM BPUM adalah pelaku usaha yang sudah dicek dan diverifikasi oleh 4 lembaga tersebut dan dinyatakan layak menjadi penerima BLT UMKM.

Dalam laman instagram KemenkopUKM, tertulis bahwa bantuan sosial BLT UMKM adalah salah satu bansos yang dilanjutkan di antara program bantuan yang lain.

Baca Juga: Ingin Cairkan Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Pengecekannya di Sini

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x