Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Ini Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Umum

- 2 Februari 2021, 12:35 WIB
 Ilustrasi uang di bank
Ilustrasi uang di bank ///Sumber: Pixabay/stevepb

Baca Juga: Warga Myanmar di Tokyo Hingga Joe Biden Kecam Kudeta Myanmar, Selama Status Darurat Dipimpin Militer

Setiap lembaga perbankan dan keuangan syariah di Indonesia harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI.

Sistem operasional bank umum itu bebas tidak seperti bank syariah yang berdasarkan nilai-nilai agama. Bank umum dapat berdiri sendiri dan menjalankan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  1. Pembatasan kegiatan

Perlu diketahui perbedaan bank syariah dengan bank umum adalah penggunaan uangnya. Pada bank syariah dilarang melakukan transaksi atau berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar syariah. Misalnya, bisnis minuman alkohol, bisnis perjudian, hingga prostitusi.

Baca Juga: Warga Myanmar di Tokyo Hingga Joe Biden Kecam Kudeta Myanmar, Selama Status Darurat Dipimpin Militer

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Simak 10 Prinsip Bank Syariah dalam Islam

Sedangkan pembatasan aktivitas transaksi pada bank umum tidak berlaku. Selama kegiatan mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum perundang-undangan, nasabah boleh bertransaksi.

  1. Dewan pengawas

Perbedaan bank syariah dan bank umum yang perlu Anda ketahui adalah adanya dewan pengawas pada bank syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dibentuk oleh bank syariah.

DPS berperan menasihati hingga mengawasi segala kegiatan direksi bank syariah agar sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x